Perlindungan Data Pribadi (PDP) adalah konsep penting dalam era digital, terutama karena data menjadi salah satu aset paling berharga. PDP merujuk pada upaya untuk melindungi informasi pribadi individu agar tidak disalahgunakan atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah Indonesia telah merilis Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) untuk memastikan bahwa setiap organisasi atau lembaga memproses data pribadi dengan aman dan sesuai dengan aturan hukum. Seiring meningkatnya kebutuhan akan keamanan data, banyak perusahaan yang mulai mengacu pada ISO 27001, sebuah standar internasional untuk manajemen keamanan informasi, guna memastikan penerapan PDP yang efektif. Artikel ini akan membahas lebih jauh tentang apa itu PDP, tujuan penerapannya, serta bagaimana ISO 27001 dapat menjadi pedoman penting dalam menjaga data pribadi.
Apa Itu Perlindungan Data Pribadi (PDP)?
Perlindungan Data Pribadi adalah serangkaian kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk memastikan bahwa informasi pribadi seseorang dijaga dengan aman. Data pribadi mencakup informasi yang dapat mengidentifikasi individu, seperti nama, alamat, nomor telepon, data keuangan, hingga rekam medis. PDP bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berhak, seperti untuk penipuan atau akses tidak sah. Di Indonesia, penerapan aturan PDP sejalan dengan tren global di mana banyak negara telah mengadopsi peraturan serupa, seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Uni Eropa. Dengan semakin banyaknya transaksi digital dan pertukaran data, PDP menjadi kebutuhan mendesak untuk melindungi hak dan privasi individu.
Perlindungan Data Pribadi Menggunakan Standar ISO 27001
Dalam penerapan Perlindungan Data Pribadi menggunakan ISO 27001 maka standar ini memberikan serangkaian kontrol keamanan yang relevan untuk memastikan data pribadi dikelola dan dilindungi dengan baik. Berikut adalah kontrol keamanan utama yang harus diimplementasikan dalam ISO 27001:2022 untuk memenuhi persyaratan PDP:
1. A.5 Kebijakan Keamanan Informasi
Menetapkan kebijakan formal terkait pengelolaan data pribadi dan kebijakan keamanan informasi lainnya.Kebijakan ini harus mencakup tata kelola dan komitmen terhadap perlindungan data pribadi, memastikan organisasi mematuhi peraturan seperti UU PDP di Indonesia atau GDPR di Uni Eropa.
2. A.6 Pengorganisasian Keamanan Informasi
Mewajibkan adanya peran dan tanggung jawab yang jelas, seperti penunjukan Data Protection Officer (DPO).Mendorong kerjasama antar tim terkait dan memastikan seluruh staf mengetahui tugas mereka dalam menjaga data pribadi.
3. A.8 Manajemen Aset
Mengidentifikasi dan mengelola aset informasi yang berisi data pribadi, seperti sistem, perangkat, dan basis data. Menerapkan inventarisasi dan klasifikasi data untuk memastikan perlindungan berdasarkan sensitivitas data.
4. A.9 Kontrol Akses
Menjamin bahwa akses terhadap data pribadi hanya diberikan kepada pihak yang berwenang berdasarkan kebutuhan (prinsip least privilege). Kontrol akses ini mencakup penggunaan otentikasi dua faktor (MFA) dan manajemen akun pengguna.
5. A.10 Enkripsi dan Proteksi Data
Menerapkan enkripsi untuk melindungi data saat berada dalam penyimpanan maupun dalam transmisi (data in transit dan data at rest). Memastikan data dienkripsi menggunakan standar industri yang tepat agar tidak mudah diakses oleh pihak tidak sah.
6. A.12 Operasional Keamanan
Memastikan adanya pemantauan dan logging aktivitas sistem secara berkelanjutan untuk mendeteksi akses yang tidak sah atau anomali. Audit dan pemantauan rutin juga membantu memastikan bahwa data pribadi tetap aman dan dapat diakses dengan benar.
7. A.14 Keamanan Sistem Aplikasi
Mengintegrasikan keamanan ke dalam pengembangan dan pemeliharaan sistem yang menangani data pribadi. Melakukan uji penetrasi dan manajemen kerentanan untuk memastikan sistem tidak rentan terhadap serangan.
8. A.17 Aspek Keamanan dalam Manajemen Vendor dan Pihak Ketiga
Mengatur penanganan data pribadi yang dikelola oleh pihak ketiga atau vendor untuk memastikan kepatuhan mereka dengan kebijakan keamanan dan peraturan perlindungan data. Membuat perjanjian kontraktual terkait perlindungan data pribadi antara organisasi dan mitra bisnis.
9. A.18 Kepatuhan terhadap Regulasi dan Standar
Memastikan bahwa semua kegiatan pengolahan data pribadi sesuai dengan regulasi seperti UU PDP, GDPR, atau peraturan nasional terkait privasi data lainnya. Memastikan organisasi memiliki mekanisme untuk menangani keluhan atau permintaan pengguna terkait hak mereka atas data pribadi.
10. A.16 Manajemen Insiden Keamanan Informasi
Menyusun prosedur untuk menangani dan melaporkan pelanggaran data pribadi dalam waktu yang ditentukan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan mengimplementasikan kontrol di atas, organisasi dapat memenuhi persyaratan Perlindungan Data Pribadi dan memastikan keamanan data tetap terjaga. ISO 27001:2022 memberikan kerangka kerja yang efektif untuk manajemen keamanan informasi, dan jika dipadukan dengan kepatuhan terhadap regulasi lokal seperti UU PDP di Indonesia, organisasi akan lebih siap dalam melindungi privasi pengguna dan data sensitif mereka.
Kontak PT. NetSolution untuk informasi lebih lanjut mengenai penerapan Perlindungan Data Pribadi menggunakan ISO 27001 atau silahkan kirimkan pertanyaan Anda ke alamat email: salesmarketing[at]netsolution.id.